Jumat 31 Jan 2020 15:36 WIB

Jaksa Agung: Dua Jaksa KPK yang Ditarik Tangani Jiwasraya

Jaksa Agung menilai keputusan untuk menarik Jaksa KPK adalah hal lumrah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Jaksa Agung ST Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung), bakal menempati pos penyidikan mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan, ada kebutuhan organisasi yang menghendaki beberapa Jaksa KPK kembali ke Korps Adhyaksa. Ia menegaskan, tak ada konflik kepentingan penyidikan yang melatari keputusan penarikan tersebut.

Baca Juga

“Ya kan kita itu ada kebutuhan organisasi kan,” ujar dia saat dijumpai di Kejakgung, Jumat (31/1).

Burhanudin menerangkan, penarikan Jaksa KPK ke Kejakgung, keputusan yang lumrah. Meskipun, ia mengakui penarikan tersebut, memang mendadak dan sebelum masa penugasan berakhir.  Ada tugas besar yang menanti dua Jaksa KPK yang ditarik tersebut.

“Dan kami saat ini, sedang melakukan penyidikan kasus Jiwasraya,” kata Burhanudin.

Kejakgung, awal pekan lalu menarik dua Jaksa KPK. Mereka yaitu, Jaksa Yadyn Palabengan, dan Jaksa Sugeng. Dua Jaksa penyidik di lembaga pemberantasan korupsi itu, lebih cepat dari masa penugasan yang semestinya sampai 2022 mendatang.

Penarikan tersebut, pun sempat mencuatkan polemik karena dicurigai sarat kepentingan penanganan kasus yang sedang ditangani KPK. Tudingan itu, mengingat Jaksa Yadyn, adalah salah satu tim pengendali kasus dugaan suap kader PDI Perjuangan Harun Masiku, terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kasus dugaan suap tersebut, saat ini menjadi perhatian nasional karena sampai hari ini, Harun Masiku masih buron. Jaksa Yadyn, juga saat ini sedang menangani sejumlah perkara korupsi yang sudah berjalan di pengadilan.

Seperti kasus korupsi suap pembangunan Meikarta yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Kurniwa. Jaksa Yadyn dalam masa penyelesaian perkara suap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Sementara Jaksa Sugeng, pernah menjadi kepala tim penyelidikan pelanggara etik yang dilakukan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri pada 2018. Saat itu, dewan internal KPK menduga Firli melanggar etik sebagai penggawa penyidikan KPK yang melakukan pertemuan dengan salah satu terperiksa kasus suap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi.

Pada 2019, KPK memutuskan Firli melanggar kode etik. Akan tetapi, pada akhir 2019, DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap meloloskan Firli, dan melantiknya menjadi Ketua KPK 2019-2023.

Jaksa Yadyn, pada Selasa (28/1) lewat pesan singkatnya menyampaikan, menerima keputusan penarikan tersebut. Akan tetapi, ia meminta agar penarikan itu, dapat ditunda sementara waktu. Ia meminta agar sebelum kembali ke Kejakgung, Yadyn dapat menuntaskan sejumlah kasus korupsi di KPK yang saat ini sudah pada tahap persidangan akhir.

Permintaan menunda penarikan juga disuarakan Wadah Pegawai (WP) KPK. Akan tetapi, Kejakgung tetap meminta agar Yadyn dan Sugeng, kembali ke Kejakgung pada 3 Februari mendatang.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement