REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung), bakal menempati pos penyidikan mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan, ada kebutuhan organisasi yang menghendaki beberapa Jaksa KPK kembali ke Korps Adhyaksa. Ia menegaskan, tak ada konflik kepentingan penyidikan yang melatari keputusan penarikan tersebut.
“Ya kan kita itu ada kebutuhan organisasi kan,” ujar dia saat dijumpai di Kejakgung, Jumat (31/1).
Burhanudin menerangkan, penarikan Jaksa KPK ke Kejakgung, keputusan yang lumrah. Meskipun, ia mengakui penarikan tersebut, memang mendadak dan sebelum masa penugasan berakhir. Ada tugas besar yang menanti dua Jaksa KPK yang ditarik tersebut.