Kamis 18 Dec 2014 15:39 WIB

Soal Penarikan Jaksa, KPK: Sampai Hari Ini Belum Ada Surat Resmi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat resmi terkait rencana penarikan jaksa yang bertugas di lembaga antikorupsi itu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jika benar akan ditarik, KPK meminta rencana tersebut dibicarakan terlebih dahulu secara intensif sebelum dilakukan.

"Sampai hari ini secara resmi belum ada surat yang dilayangkan Kejagung ke KPK, kalau soal tarik-menarik (jaksa) harus ada komunikasi khusus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (18/12).

Johan mengatakan, pada prinsipnya KPK akan mendukung langkah semua penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, baik Kejagung maupun kepolisian.