REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat resmi terkait rencana penarikan jaksa yang bertugas di lembaga antikorupsi itu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jika benar akan ditarik, KPK meminta rencana tersebut dibicarakan terlebih dahulu secara intensif sebelum dilakukan.
"Sampai hari ini secara resmi belum ada surat yang dilayangkan Kejagung ke KPK, kalau soal tarik-menarik (jaksa) harus ada komunikasi khusus," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (18/12).
Johan mengatakan, pada prinsipnya KPK akan mendukung langkah semua penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, baik Kejagung maupun kepolisian.