Senin 03 Feb 2020 15:06 WIB

Jaksa KPK Hadirkan Aher dan Demiz di Sidang Iwa Karniwa

Jaksa ingin mengetahui pengetahuan keduanya soal BKPRD terkait izin Meikarta.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang lanjutan dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang lanjutan dalam kasus proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  KPK menghadirkan mantan gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) dan wakilnya Deddy Mizwar (Demiz), dalam lanjutan sidang suap perizinan Meikarta untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Jaksa KPK, Ferdian Nugroho, mengatakan, kedua saksi itu dihadirkan untuk mencari tahu sejauh mana pengetahuan mereka tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) terkait perizinan pembangunan mega proyek super blok Meikarta, di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga

"Kita akan menanyakan, pada saat mereka menjabat, sejauh mana pengetahuan mereka tentang BKPRD, sejauh mana (mereka tahu) tentang proses perizinan Meikarta. Tetapi lebih fokus ke masalah BKPRD," kata Nugroho, di Pengadilan Negeri Bandung,Bandung, Senin.

Kasus suap perizinan Meikarta bergulir pada saat Heryawan dan Dedy Mizwar memimpin Jawa Barat.Selain mereka, Jaksa KPK juga menghadirkan tervonis enam tahun penjara kasus suap Meikarta gelombang pertama, Neneng Yasin.

Para saksi untuk Karniwa itu nampak sudah hadir di ruang persidangan sebelum sidang dimulai. Ahmad Heryawan dan Neneng Hassanah sudah ada di ruang sidang sekira pukul 13.00 WIB.

Selain ketiga tokoh mantan pemimpin daerah itu, jaksa juga bakal menghadirkan Muhammad Nur Kuswandana selaku kepala Bidang Tata Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, Nur Hakim, selaku ajudan Karniwa, dan Idrus, seorang mantan tim suksesHeryawan.

"Pak Nur Kuswandana, kita akan tanya, apakah benar dulu terdakwa (Iwa) pernah memerintahkan untuk mempercepat persetujuan substansi yang sedang diurus oleh Kabupaten Bekasi," kata jaksa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement