Senin 03 Feb 2020 22:34 WIB

Dewas TVRI Umumkan Pendaftaran Calon Dirut Pengganti Helmy

Pendaftaran calon dirut TVRI PAW dilakukan di bulan Februari 2020.

Mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya (kiri) menyampaikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Mantan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya (kiri) menyampaikan paparan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas TVRI mengumumkan pendaftaran pemilihan calon Direktur Utama TVRI pergantian antarwaktu (PAW) 2020-2022, Senin (3/2).

Pendaftaran calon Dirut TVRI Pergantian Antarwaktu (PAW) tersebut dilakukan di bulan Februari 2020 seiring dengan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI dari jabatannya terhitung tanggal 16 Januari 2020 yang lalu.

"Waktu pendaftaran dimulai dari tanggal 3 Februari 2020 sampai dengan 12 Februari 2020," kata Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin saat ditemui di Studio TVRI, Senayan, Jakarta.

Arief mengatakan Dewas TVRI akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menyeleksi nama-nama pendaftar yang masuk. "Iya (pakai pansel)," kata Arief.

Ia menambahkan calon Dirut TVRI yang baru harus memenuhi persyaratan yang tertera dalam pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI.

Adapun kualifikasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

5. Berpendidikan minimal sarjana

6. Memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi untuk mempertahan persatuan dan kesatuan

7. Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/ atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik. Kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran

8. Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya

9. Tidak memiliki jabatan lain

10. Non-partisan

Arief mengatakan dasar hukum Dewas TVRI membuka pendaftaran pemilihan calon Direktur Utama TVRI tersebut sesuai ketentuan yang dimiliki Dewan Pengawas dalam Pasal 24 ayat 12 PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI dan Keputusan Dewan Pengawas TVRI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Dewan Direksi TVRI.

"Proses (pemilihan Dirut) mulai dilakukan agar operasional dan manajemen lembaga penyiaran publik TVRI senantiasa berjalan dengan sebaik-baiknya," kata Arief.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement