Senin 12 Oct 2020 22:40 WIB

Diberhentikan, Ketua Dewas TVRI Tunggu Keputusan Jokowi

Surat pemberhentian Ketua Dewas TVRI telah dikirim Puan Maharani kepada Jokowi.

Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat Thamrin.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat Thamrin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat Thamrin mengaku menerima surat tembusan yang berisi pemberhentian dirinya dari keanggotaan Dewas TVRI periode 2017-2022. Surat pemberhentian itu dikirim oleh Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya sudah menerima surat dari Ketua DPR RI kepada Presiden berupa tembusan kepada saya. Saya tentu menghormati keputusan DPR RI tersebut. Dalam surat itu Ketua DPR RI menyampaikan kepada Presiden RI agar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan. Sehingga dalam proses ini saya menunggu keputusan resmi dari Presiden," ujar Arief, lewat pesan singkat di Jakarta, Senin (12/10).

Baca Juga

Arief mengatakan, bahwa dirinya hanya berdoa dan berharap semoga Presiden dapat memberikan keputusan yang terbaik, bijaksana, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI Pasal 26 yang menyatakan: 'bahwa segala tindakan/keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui rapat/sidang Dewan Pengawas.'

Arief menyatakan dirinya tidak pernah melakukan tindakan/keputusan individual dan subjektif, sebagai Anggota/Ketua Dewan Pengawas, yang mencederai kolegialitas Dewan Pengawas LPP TVRI.

"Tidak ada tindakan/keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang ditetapkan secara subyektif-individual, baik oleh anggota atau ketua. Ketua Dewan Pengawas hanya menetapkan tindakan/keputusan Dewan Pengawas secara formal (dengan) menandatangani surat/keputusan," kata Arief.

"Segala tindakan/keputusan Dewan Pengawas selama ini merupakan tindakan/keputusan kolegial, atau sekurang-kurangnya hasil berdasarkan kuorum. Sebagai Ketua, saya hanya ditugaskan secara formalitas menandatangani keputusan Dewan Pengawas," kata Arief, menambahkan.

photo
Helmy Yahya dipecat - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement