REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai polemik penarikan penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti ke instansi asal Polri sangat ganjil.
Seperti diketahui, Kompol Rosa adalah penyidik yang menangani kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.
"Penarikan itu memang ganjil karena penyidik adalah orang yang menangani perkara Harun Masiku," kata Feri dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Menurut Feri, bukan tidak mungkin publik menduga pimpinan KPK menjalankan kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan perkara. Apalagi sebenarnya Kompol Rosa sama sekali tidak ada perintah penarikan dari Polri.
"Sehingga bukan tidak mungkin respons pimpinan untuk mengembalikan penyidik ke institusi asal terkesan malah menganggu proses penyidikan," ujarnya.
Selain itu, tambah Feri, Kompol Rosa kini juga masih resmi sebagai penyidik KPK karena proses pengembaliannya tidak dilakukan dengan cara-cara yang sesuai ketentuan administratif.
Bahkan, pengembalian Kompol Rosa terkesan untuk mengganggu proses penyidikan. Menurutnya, atas tindakan pimpinan KPK terhadap Kompol Rosa, tak menutup kemungkinan adanya gugatan di PTUN untuk pimpinan.
"KPK dapat digugat ke PTUN atau dikenakan pidana menghalang-halangi proses penyidikaan," tegasnya.