Rabu 05 Feb 2020 22:38 WIB

Polisi Tes Kejiwaan Suami yang Tusuk Istri di Tangsel

Tersangka dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani observasi.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Israr Itah
Penusukan (ilustrasi)
Foto: pixabay
Penusukan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku penusukan suami terhadap istri di Serpong, Tangsel. Tersangka dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani observasi.

Sebelumnya, seorang suami berinisial A (36 tahun) melakukan penganiayaan kepada istri berinisial S (40 tahun) di kediamannya, Serpong, Tangsel. Tersangka A melakukan penusukan kepada S hingga terdapat sejumlah luka cukup parah di sekujur tubuh.

Baca Juga

"Untuk memastikan, tersangka kami bawa ke rumah sakit Kramat Jati untuk diobservasi selama 14 hari untuk memastikan apakah betul ada gangguan jiwa atau ada hal lain yang membuat pelaku melakukan perbuatan tersebut," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangsel AKP Muharam Wibisana, Rabu (5/1).

Dugaan dari pihak kepolisian, tersangka menderita gangguan kejiwaan sehingga melakukan hal itu. Tersangka kini tengah dititipkan di ruang observasi RS Polri Kramat Jati.

Kapolsek Serpong Kompol Stefanus Luckyto belum mengetahui sejauh mana kualitas kejiwaan tersangka, benar mengalami gangguan atau hanya rekayasa.

“Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku pernah melakukan hal sama terhadap adik kandungnya. Pelaku telah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti,” jelasnya.

Luckyto melanjutkan dalam kasus ini tersangka menganggap istrinya sebagai dajal. Emosi yang tidak tertahankan kemudian membuat ia menusuk berkali-kali menggunakan pisau dapur.

Kepala Unit Reskrim Polsek Serpong AKP Sumiran menerangkan bahwa pelaku berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas di Kota Tangerang. Sedangkan istrinya sebagai ibu rumah tangga.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka harus bertanggung jawab dengan ancaman Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka berat. ”Ancaman kepada penjara maksimal lima tahun penjara,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement