Kamis 06 Feb 2020 00:27 WIB

Kemenhub: Parkiran Pesawat Kargo dari China Harus Terisolasi

Kemenhub wajibkan pesawat kargo dari China parkir di area khusus dan terisolasi.

Terminal Kargo dan Pos Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Kemenhub wajibkan pesawat kargo dari China parkir di area khusus dan terisolasi.
Foto: Antara/Aji Styawan
Terminal Kargo dan Pos Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Kemenhub wajibkan pesawat kargo dari China parkir di area khusus dan terisolasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperketat penerbangan kargo dari China dengan mengeluarkan surat edaran. Salah satu butirnya menyebutkan bahwa pesawat kargo dari China harus ditempatkan di area khusus dan terisolasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengambil langkah langkah sesuai Surat Edaran Nomor : SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo dari Republik Rakyat Tiongkok. Edaran itu merupakan langkah antisipatif dalam pencegahan virus corona masuk ke Indonesia.

Baca Juga

"Setelah kami melakukan penghentian sementara penerbangan internasional dari dan ke China, kecuali Hong Kong dan Macau dan kami juga melakukan penanganan terhadap pesawat khusus kargo dari China sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia," jelas Novie.

Dengan meluasnya penyebaran virus corona di beberapa negara yang awalnya dari China, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memandang perlu untuk menyikapi dan mengambil langkah-langkah penanganan terhadap pesawat yang mengangkut kargo. Bandar udara yang melayani kargo dari China wajib menentukan "isolated parking area".

Selain itu, menurut Novie, pesawat kargo yang datang dari China akan menjalani prosedur khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan "personel ground handling", dalam hal ini personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian antivirus, sarung tangan, dan masker sesuai petunjuk dari KKP dan instansi yang berwenang.

Novie menjelaskan, badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara juga wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara. Data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga "ground handling".

Selanjutnya, ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara. Setelah itu, Kepala Bandar Udara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku.

Di samping itu, kru pesawat udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara "on the ground". Dengan kerja sama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan penerbangan, pihaknya berusaha maksimal mencegah masuknya virus corona melalui penerbangan dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara.

"Ditjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan, bekerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait," kata Novie.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement