Kamis 06 Feb 2020 18:53 WIB

Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Penghina Risma

Tersangka penghina Risma mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan anak.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggelar konferensi pers terkait surat permohonan maaf dari Zikria Dzatil pemilik akun Facebook yang ditetapkan tersangka karena diduga menghinanya, Rabu (5/2).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggelar konferensi pers terkait surat permohonan maaf dari Zikria Dzatil pemilik akun Facebook yang ditetapkan tersangka karena diduga menghinanya, Rabu (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih mengkaji penangguhan penahanan yang diajukan tersangka perkara ujaran kebencian dan pencemaran/penghinaan nama baik melalui akun media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran di Surabaya, Kamis, mengatakan tersangka berinisial ZKR telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga

"Pengajuan penangguhan penahanannya masih sedang kami kaji apakah memenuhi syarat objektif dan subjektif dari perkara ini," katanya kepada wartawan.

AKBP Sudamiran menjelaskan salah satu alasan tersangka mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayangnya. Ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, memiliki tiga orang anak.

"Juga ada anggota keluarga yang bersedia menjamin penangguhan penahanannya," ucapnya.

Namun, Polrestabes Surabaya masih belum mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut dengan alasan masih sedang dikaji.

AKBP Sudamiran menandaskan proses penyidikan perkara ini masih sedang berjalanan

"Penyidik Polrestabes Surabaya sampai sekarang masih sedang menyelesaikan proses penyidikan. Sementara tersangka ZKR masih kami tahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya," ucapnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement