REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Kompol Rosa Purbo Bekti batal dikembalikan ke institusi Polri. Sebab, masa tugas Kompol Rosa di KPK masih panjang.
Argo mengatakan, Polri pun sudah mengirim surat kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi berisi pernyataan bahwa Kompol Rosa tidak ditarik ke Kepolisian. Pasalnya masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga September 2020. Kompol Rosa merupakan penyidik Polri yang ditugaskan di KPK.
"Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke Kepolisian)," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2)
Pihaknya juga menambahkan jika Mabes Polri sampai saat ini belum menerima surat pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik KPK dari KPK. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Polri atas nama Kompol Rosa Purbo Bekti telah diberhentikan. Firli mengatakan saat ini Kompol Rosa sudah dikembalikan ke Korps Bhayangkara.
"Adapun untuk Penyidik Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Karo SDM," ujar Firli saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (4/2).
Firli menegaskan bahwa tidak ada Pimpinan KPK yang membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke Mabes Polri. Selain Rosa, terdapat satu penyidik Polri lainnya atas nama Indra yang juga telah diberhentikan dan dikembalikan.
"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) ke Kejaksaan RI," ujar Firli.
Kompol Rosa merupakan salah satu penyidik yang terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dengan tersangka anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDI-P Harun Masiku. Harun sendiri saat ini masih buron.