Jumat 07 Feb 2020 05:38 WIB

Bowo Sidik Dikonfirmasi Penerimaan Uang dari Taufik Agustono

KPK memeriksa Bowo sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Terpidana kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terpidana kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso soal penerimaan uang dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). KPK memeriksa Bowo sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG), Kamis (6/2).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya penerimaan uang dari tersangka TAG (Taufik Agustono)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Bowo sudah menjadi terpidana dalam kasus tersebut. "Terkait masih dengan rangkaian perbuatan kemarin yang sudah didakwa, aliran dana dan seterusnya," ungkap Ali.

KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan Taufik sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bowo, Indung dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis ketiganya. Bowo telah divonis 5 tahun penjara. Sementara Indung yang merupakan perantara suap untuk Bowo telah divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Asty sebagai penyuap Bowo juga telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam konstruksi perkara tersangka Taufik dijelaskan bahwa PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo. Bowo kemudian bertemu dengan Asty.

Selanjutnya, Asty melaporkan kepada Taufik hasil pertemuannya dengan Bowo, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement