Jumat 07 Feb 2020 16:12 WIB

Polisi Tembak Mati Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor

Ia diketahui telah tiga kali ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menembak mati seorang tersangka residivis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, berinisial HBL karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Ia diketahui telah tiga kali ditangkap atas kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka HBL sempat menjadi buronan polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor pada Juli 2019 silam. Yusri menyebut, ia juga diketahui sebagai kelompok curanmor asal Lampung.

Yusri mengungkapkan, tersangka HBL ditangkap karena mencuri motor milik K di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada 4 Februari 2020 lalu. Namun, saat akan ditangkap, ia berusaha melawan polisi.

"Saat mau ditangkap, yang bersangkutan (HBL) membawa senjata rakitan dan berupaya melumpuhkan anggota sehingga dengan tindakan tegas terukur, sesuai SOP, anggota melumpuhkan yang bersangkutan," kata Yusri di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2).

Yusri menjelaskan, untuk melancarkan aksinya saat mencuri motor milik K, tersangka HBL dibantu dua tersangka lainnya, yakni HI dan E. Tersangka HBL berperan sebagai kapten yang mengatur dan merencanakan aksi pencurian. Sementata itu, tersangka HI berperan sebagai joki.

"Dia (tersangka HI) sudah dua kali ditangkap. Tersangka E masih didalami apakah residivis atau bukan. Dia (tersangka E) perannya pemetik, yang mengambil (motor) langsung," ungkap Yusri.

Saat ini, sambung dia, pihak kepolisian masih mengembangkan penyidikan terkait kasus pencurian motor itu. Tujuannya untuk mengungkap identitas korban lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement