Rabu 06 Mar 2024 19:21 WIB

Empat Pelajar Ditangkap Diduga Terlibat Sindikat Curanmor

Sindikan curanmor oknum pelajar ini menyasar motor yang terparkir.

Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI--Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Papua, membongkar sindikat pelajar yang diduga terlibat dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan unit sepeda motor.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen didampingi Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey mengungkapkan sebanyak empat orang pelajar sekolah di daerah itu terlibat kasus dugaan curanmor. Mereka yakni berinisial SY (16 tahun), RW (17), AD (17) dan FS (18).

Baca Juga

"Kasus ini awalnya terbongkar berdasarkan laporan polisi yang dibuat salah satu korban berinisial LK (26) pada tanggal 26 Februari 2024, di mana tanggal 24 Februari 2024 korban memarkirkan kendaraannya di lapangan futsal Bustomi di Hawai Sentani, kemudian saat kembali sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang," katanya, di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (6/3/2024).

Menurut dia, dari laporan tersebut tim dari Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan, sehingga diperoleh informasi dan titik terang bahwa salah satu pelaku berinisial SY (16) dan berhasil diamankan di kediamannya.

Dia mengungkapkan dari penangkapan SY kemudian dikembangkan dan tim kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka lainnya RW, AD dan FS. Setelah dilakukan cross check ternyata salah satu tersangka RW baru saja melakukan aksinya pada 26 Februari 2024 di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18).

"Jadi dua laporan polisi tersebut masih dalam pengembangan, ini penting ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali, namun sudah berulang. Mereka ini kan masih usia produktif sangat disayangkan dalam usia mereka yang seharusnya sekolah, tetapi melakukan tindak kejahatan, sehingga perlu peran serta orang tua maupun sekolah untuk membatasi pergerakan mereka," ujarnya.

Menurut Kapolres, modus pencurian yang dilakukan oknum pelajar ini menyasar motor yang terparkir, baik dalam keadaan motor terkunci stang maupun tidak terkunci, kemudian mereka membawa motor curian itu dengan cara mendorongnya.

"Motifnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan keinginan mereka, salah satunya barter dengan narkotika jenis ganja," katanya. 

Menurut dia, para tersangka tersebut masih di bawah umur, sehingga perlu menjadi perhatian dalam penegakan hukum dengan mengedepankan perikemanusiaan.

"Kami akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Empat tersangka ini dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement