REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri berpegang pada kesepakatan awal terkait masa kerja Kompol Rosa Purbo Bekti sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti diketahui, KPK dan Polri seolah saling lempar terkait posisi Kompol Rosa.
"Tentunya kami sudah ada kesepakatan atau MoU yang berkaitan dengan penempatan personel disana termasuk Kompol Rosa. Sudah berjalan dengan seperti biasa sampai saat ini," kata dia di Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Sebelumnya diketahui, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) melaporkan polemik pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri kepada Dewan Pengawas KPK pada Jumat (7/2). Berdasarkan investigasi yang dilakukan, WP-KPK menduga terdapat tindakan Firli Cs yang tidak sesuai prosedur bahkan berpotensi melanggar etik atas polemik tersebut.
"Polemik yang terjadi terkait dengan pengembalian rekan kami yang kami cintai dan kami sayangi karena integritasnya, kami pun tidak tinggal diam karena pertama kami ingin jaga KPK sebagai lembaga yang independen. Kemudian kedua kami tidak ingin ada lagi pegawai KPK yang dikembalikan karena jasa-jasanya pemberantasan korupsi," tegas Ketua WP-KPK Yudi Purnomo Harahap di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/2).
"Oleh karena itu kemarin tanggal 4 Februari 2020 setelah kami melakukan investigasi mengonfirmasi data-data yang ada terkiat polemik pengembalian mas Rosa rekan kami kami pun melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil suatu tindakan minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian
mas Rosa ke Mabes Polri," tambah Yudi.
Yudi mengungkapkan, Dewas pun sudah mendengarkan apa yangmenjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan. Hal tersebut diaminkan Anggota Dewas KPK, Haryono. "Dewas sudah menerima laporan tersebut," kata Haryono saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).