Senin 10 Feb 2020 09:48 WIB

Lakukan Penipuan, Pejabat Bea Cukai Gadungan Ditangkap

Pelaku menawarkan barang elektronik yang dilelang Bea Cukai kepada korban.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolanda
Garis Polisi. Polisi menangkap seorang penipu bernama Yoris Togas alias Agung Prastya (51 tahun) yang mengaku sebagai pejabat Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Garis Polisi. Polisi menangkap seorang penipu bernama Yoris Togas alias Agung Prastya (51 tahun) yang mengaku sebagai pejabat Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang penipu bernama Yoris Togas alias Agung Prastya (51 tahun) yang mengaku sebagai pejabat Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia menipu korbannya dengan iming-iming melelang murah barang elektronik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hal itu terungkap karena pihaknya menerima laporan dari korban yang merasa ditipu oleh tersangka pada akhir Januari 2020. Korban bernama Euis Hayati itu awalnya berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. 

"Pada Oktober 2019 saksi berkenalkan dengan pelaku di Facebook. Pelaku penipuan ini modusnya mengaku sebagai pejabat Bea Cukai," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (10/2).

Yusri mengungkapkan, pada akhir Januari 2020, korban yang berdomisili di Karawang, Jawa Barat melakukan janji untuk bertemu dengan tersangka di Jakarta Utara. Saat itu pelaku menawarkan sebuah barang elektronik yang dilelang dengan harga Rp 7 juta.

"Korban tertarik (membeli)," ujar Yusri.

Korban pun kemudian menyerahkan uang kepada tersangka. Yoris juga mengajak Euis ke kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok untuk meyakinkan korbannya. 

"Setelah sampai di kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, tersangka terlihat masuk ke dalam kantor. Namun, tidak kembali lagi, sementara korban ditinggal di luar," ungkap Yusri.

Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Yusri menyebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Jalan Stasiun Senen, Jakarta Pusat, pada 6 Februari 2020.

"Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa seragam Bea Cukai," papar dia.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, setelah melakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa Yoris merupakan seorang buronan yang sedang dicari oleh Polda Jawa Tengah. Sebab, ia pernah membobol sebuah mesin ATM di Magelang, Jawa Tengah. 

"Ternyata tersangka Yoris merupakan DPO dari Polda Jawa Tengah dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mesin ATM BCA di Magelang, Jawa Tengah pada hari Minggu, 4 Februari 2020 lalu," imbuh Yusri.

Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus penipuan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka Yoris dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement