Senin 10 Feb 2020 18:40 WIB

Kata Sepakat yang tak Kunjung Ada Bagi Cawagub DKI Jakarta

Dua nama Cawagub DKI Jakarta belum juga diproses DPRD.

Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah hampir dua tahun tidak memiliki wakil gubernur. Sementara itu proses Cawagub DKI Jakarta belum juga disepakati.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah hampir dua tahun tidak memiliki wakil gubernur. Sementara itu proses Cawagub DKI Jakarta belum juga disepakati.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Antara

Dua nama Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan dipilih, masih belum diproses oleh DPRD DKI. Kini perdebatan muncul kembali di DPRD apakah perlu dibentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) kembali atau DPRD cukup mengesahkan Tata Tertib (Tatib) yang telah dibentuk oleh Pansus DPRD DKI periode sebelumnya.

Baca Juga

Perdebatan ini bahkan menghadap-hadapkan dua pimpinan DPRD antara Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik dengan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN Zita Anjani. Zita Anjani yang juga anak dari Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan ini menyebut perlu kembali dibentuk Pansus. Karena Pansus sebelumnya tidak selesai bekerja.

Dengan kata lain, Zita Anjani menilai produk Pansus pemilihan Cawagub sebelumnya, yakni Tatib tidak ada. "Tatibnya mana? Kan belum ada, karena belum disahkan, sebab Pansus dari periode sebelumnya tidak selesai (kerjanya). Karena itu perlu dibuat Pansus baru, untuk membuat Tatib yang sah," kata Zita kepada wartawan, Senin (10/2).