REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Steering Comittee Kongres V Partai Amanat Nasional (PAN) membekukan 22 DPD atau pemilik suara yang disebut sedang bersengketa. Jadi, total jumlah pemilik suara untuk memilih Ketua Umum PAN periode 2020-2025 sebanyak 568 suara.
"Kita sepakati bersama bahwa ke-22 daerah dibekukan kepesertaannya," ujar Ketua SC Kongres V PAN Eddy Soeparno di Hotel Claro, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/2).
Ia menjelaskan, alasan dibekukannya 22 DPD tersebut karena kepengurusannya diketahui tengah bersengketa. SC pun memilih untuk membekukannya untuk menghindari sengketa hukum.
"Daripada kita kemudian berkutat pada sengketa itu dan verujung pada tindakan hukum, dalam bentuk gugatan, atau lain-lain di kemudian hari," ujar Eddy.
Melihat kisruh yang diakibatkan oleh status kepesertaan dan pemilih, Eddy menyayangkan adanya bentrok fisik dalam Kongres V PAN. Karena itu, agenda pemilihan ketua umum pun dipercepat pantia.
Ia memastikan bahwa hal ini telah disetujui oleh panitia Kongres. Keempat calon ketua umum juga telah setuju agar agenda tersebut dipercepat penyelenggaraannya.
"Karena itu, tadi kami mendapat kan persetujuan aklamasi dari peserta untuk dilaksanakan voting segera," ujar Eddy.
Sebelumnya, ada 590 pemilik suara yang akan memilih ketua umum. Terdiri dari 34 DPW yang memiliki dua hak suara dan 514 DPD yang masing-masing memiliki satu hak suara.
Ditambah tiga suara dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum PAN. Sedangkan sisanya merupakan suara dari sejumlah organisasi sayap partai berlambang matahari itu.