REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi I DPR RI menetapkan 17 anggota Lembaga Sensor Film (LSM) untuk periode 2019 - 2023 setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada 10 – 11 Februari 2020. Mereka diharapkan untuk menghadapi tantangan dunia perfilman yang semakin berat.
“Tantangan dunia perfilman ke depan semakin berat. Bangsa ini butuh anggota LSF yang mampu menjawab tantangan zaman, yaitu yang cakap, berintegritas, cepat, kreatif dan inovatif," kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, Selasa (11/2).
Dengan Fit & Proper Test yang telah digelar, DPR berharap anggota LSF yang terpilih bisa mengikuti kebutuhan zaman. Sukamta menilai, film sangat bisa mempengaruhi cara berpikir dan perilaku seseorang, disadari atau tidak, langsung atau tidak langsung. Karenanya keberadaan LSF sebagai penjaga moral bangsa melalui film sangatlah penting.
Legislator Yogyakarta ini juga menjelaskan, salah satu tantangan itu adalah data dari tahun ke tahun jumlah penonton film di bioskop semakin meningkat. Menurut sumber Databoks, pada tahun 2015 penonton bioskop sebanyak 16.2 juta, tahun 2016 sebanyak 37.2 juta, tahun 2017 sebanyak 42.7 juta dan tahun 2018 sebanyak 50 juta. Maka lanjut dia, data tahun 2020 bisa tembus 60 juta orang yang menonton film di bioskop.
Data BEKRAF tentang jumlah bioskop pun menunjukkan pertambahan hingga 136,5 persen dalam waktu 6 tahun, demikian juga jumlah layar bertambah hingga 188,34 persen.
"Ini merupakan tantangan bagi kita sekaligus kabar gembira bahwa film tetap menjadi salah satu hiburan bagi masyarakat, terlepas mereka menonton di bioskop atau lewat layanan over the top. Akan berbahaya bagi masa depan bangsa jika film yang tayang tidak berkualitas dan negatif. Sebaliknya masa depan bangsa akan cerah jika masyarakatnya menonton film-film yang positif dan berkualitas," ujar dia.
Sukamta melanjutkan, beberapa hal yang dijadikan materi yang digali saat fit proper test di antaranya terkait self-censorship (sensor mandiri) yang digalakkan agar masyarakat dan keluarga-keluarga berperan aktif untuk membentengi anggota keluarganya dari film-film yang berkonten negatif. Sensor dilakukan dari dua sisi, yaitu dari negara dengan infrastruktur yang dimiliki, juga dari sisi khalayak pemirsa. Selain itu sensor mandiri ditekankan pula kepada para pembuat film agar film-film yang lahir berkualitas memiliki konten yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Undang-undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman Pasal 6 mengatur bahwa konten film tidak boleh mengandung isi yang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; menonjolkan pornografi; memprovokasi terjadinya pertentangan SARA.
Sebaliknya, sesuai Pasal 3 konten film harus sesuai dengan tujuan perfilman, yaitu terbinanya akhlak mulia, terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatnya harkat martabat bangsa, berkembang dan lestarinya budaya bangsa, dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang berkelanjutan.
“Akhirnya seleksi anggota LSF sudah selesai. Telah terpilih 17 orang yang diamanahkan sebagai penjaga moral bangsa lewat dunia film untuk menjawab tantangan-tantangan zaman periode 2019-2023. Saya ucapkan selamat bertugas atas amanah tersebut,” ujarnya menambahkan.
Adapun hasil rapat internal Komisi I DPR RI mengenai anggota LSF yakni Ahmad Yani Basuki, Arturo Gunapriatna, Ervan Ismail, Fetrimen, Hafidhah, Joseph Samuel dan Mukayat Al Amin.
Selanjutnya, Naswadi, Noorca M Massardi, Rita Sri Hastuti, Rommy Fibri Hardiyanto, dan Tri Widyastuti. Kemudian, anggota terpilih lainnya adalah Andi Muslim, Kuat Prihatin, Nasrullah, Rosery Rosdy dan Saptari Novia Sari.