Rabu 12 Feb 2020 04:12 WIB

Siak Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Karhutla sudah terjadi di Siak sejak pekan ini.

Siak menetapkan siaga kebakaran hutan lahan (karhutla) di tahun 2020.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Siak menetapkan siaga kebakaran hutan lahan (karhutla) di tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, sudah menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap. Siaga ditetapkan untuk mengantisipasi Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di jangka waktu 31 Januari-31 April 2020.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga dan merawat lahannya agar tidak terbakar dan bersama pemerintah untuk menjaga dan mencegah karhutla," Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Syafrizal, di Siak, Selasa (11/2).

Baca Juga

Ia juga meminta pihak perusahaan agar bersama-sama mensosialisasikan pencegahan karhutla di masyarakat. Kebakaran lahan di Siak sepekan ini banyak terjadi di Kecamatan Sungai Apit yang mencapai 26 hektare lebih. Peristiwa itu terjadi di empat lokasi dengan kebakaran terluas terjadi di Kampung Tanjung Kuras yakni 15 hektare.

Selebihnya terjadi di Kampung Mengkapan, Bunsur, dan Pulau Penyengat dengan luas kebakaran rata-rata 2-5 hektare. Semuanya terjadi di lahan gambut yang saat ini diketahui pemiliknya adalah masyarakat.

Selain di Sungai Apit, kebakaran lahan juga terjadi di sejumlah daerah lainnya di Kabupaten Siak. Di antaranya seluas 2,5 hektare di Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak dan sekitar 2 hektare juga di Kecamatan Koto Gasib pada bulan Februari ini.

Di Kecamatan Koto Gasib tersebut kebakaran terjadi pada lahan yang diperebutkan masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit. Warga Kampung Sri Gemilang dan Sengkemang serta PT Duta Swakarya Indah sama-sama mengklaim lahan yang terbakar tersebut adalah miliknya.

Untuk mengatasi karhutla tersebut, katanya, tim gabungan hingga saat ini masih berjibaku melakukan pemadaman. Para petugas yang terlibat pemadaman antara lain dari Manggala Agni, Kepolisian, TNI, BPBD Siak, perusahaan, dan masyarakat peduli api.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement