Jumat 14 Feb 2020 06:31 WIB

Kemendikbud Harus Pastikan Pengelolaan Dana BOS Transparan

Pemerintah ganti skema penyaluran dana BOS langsung dari pemerintah pusat ke sekolah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah siswa SD Negeri Tugu Solo mengikuti kegiatan membaca koran bersama di halaman sekolah setempat, Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/2/2020).Pemerintah ganti skema penyaluran dana BOS langsung dari pemerintah pusat kepada rekening sekolah.
Foto: Antara/Maulana Surya
Sejumlah siswa SD Negeri Tugu Solo mengikuti kegiatan membaca koran bersama di halaman sekolah setempat, Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/2/2020).Pemerintah ganti skema penyaluran dana BOS langsung dari pemerintah pusat kepada rekening sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menegaskan, pemerintah harus memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tepat. Pengelolaan di sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik.

Pemerintah mengganti skema penyaluran dana BOS yang tadinya harus melalui daerah, kini langsung dari pemerintah pusat kepada rekening sekolah. Menurut Ubaid, hal ini berpotensi membuka celah dana BOS digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Selama ini, ia menilai pengelolaan dana BOS di sekolah tidak dilakukan secara transparan dan tanpa melibatkan partisipasi publik. "Jadi, hanya diurusi oleh segelintir orang, maka di sinilah celah itu terbuka," kata Ubaid, dihubungi Republika.co.id, Kamis (13/2).

Di sisi lain, ia menilai penyaluran dana BOS yang langsung ke rekening sekolah juga memiliki segi positif. Ubaid mengatakan, dengan demikian dana BOS lebih cepat sampai ke sekolah dan dapat memotong jalur birokrasi yang selama ini menghambat pencairan.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar meyakini kepala sekolah akan mematuhi regulasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan baik. Ia mengatakan, saat ini dana BOS pengawasannya dilakukan lebih terbuka.

"Kami percaya kalau banyak kepsek yang baik. Itu keyakinan kami. Memang ada sih yang gitu-gitu, ya. Dengan keterbukaan ini supaya masyarakat ikut mengawasi, media ikut mengawasi," kata Harris, ditemui di Kantor Kemendikbud, Rabu (12/2).

Di dalam kebijakan pengawasan penggunaan dana BOS, sekolah harus memberikan laporan secara online agar bisa dilihat semua masyarakat. Selain itu, sekolah juga harus memasang laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sehingga masyarakat sekitar dan orang tua bisa ikut mengawasi.

Ia menegaskan, dengan memberikan kebijakan ini, Kemendikbud ingin turun langsung menyelesaikan masalah tersebut. "Kita harus do something. Fokus kita ke anak-anak dan guru. Gaji guru honorer aja UMR nggak nyampe. Kasihan sekali," kata Harris.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement