Jumat 14 Feb 2020 22:53 WIB

Klinik Aborsi Ilegal Jakarta Raup Keuntungan Rp 5,5 Miliar

Total keuntungan Rp 5,5 miliar didapatkan selama 21 bulan beroperasi.

Klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, belum lama ini digerebek Polda Metro Jaya. Diketahui, klinik aborsi ilegal tersebut meraup keuntungan sebesar Rp 5,5 miliar (Foto: ilustrasi tersangka klinik aborsi ilegal)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, belum lama ini digerebek Polda Metro Jaya. Diketahui, klinik aborsi ilegal tersebut meraup keuntungan sebesar Rp 5,5 miliar (Foto: ilustrasi tersangka klinik aborsi ilegal)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, belum lama ini digerebek Polda Metro Jaya. Diketahui, klinik aborsi ilegal tersebut meraup keuntungan sebesar Rp 5,5 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan, keuntungan itu didapat dari operasional klinik ilegal itu selama 21 bulan. Total selama 21 bulan, pengakuan tersangka hampir meraup Rp 5,5 miliar lebih keuntungan

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, klinik ilegal ini mematok harga mulai dari satu hingga 15 juta rupiah. Tarif ada yang berdasarkan satu bulan, dua bulan, tiga bulan.

"Sebulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, tiga bulan Rp 3 juta, diatas itu Rp 4 juta sampai Rp 15 juta," ujarnya, Jumat (14/2).

Yusri mengatakan, klinik ilegal ini dijalankan oleh tiga tersangka, yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal itu. Dia juga mengatakan petugas menemukan daftar berisi nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik itu.

"Sudah 1632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 orang lebih," sambungnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktik ilegal ini. AKibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement