REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2), menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Gugatan praperadilan itu terkait suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam materi praperadilan, MAKI menyebut KPK telah menghentikan proses penyidikan kasus tersebut. Selain itu, MAKI juga meminta KPK untuk menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
"Terhadap putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia, tentu KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/2).
KPK, lanjut Ali, sampai dengan saat ini tetap harus bekerja dan fokus menyelesaikan pemberkasan perkara untuk empat tersangka. "Tentunya, pengembangan perkara sangat dimungkinkan dengan nanti melihat lebih dahulu fakta-fakta persidangan dan kemudian apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup tentu KPK tidak segan-segan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," jelas Ali.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni sebagai penerima mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.