Senin 17 Feb 2020 20:54 WIB

Omnibus Law, Mahfud: Silakan Ditolak, Kan Baru RUU

Mahfud meminta masyarakat memberikan masukan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan masukan untuk pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menurut Mahfud, saat ini waktunya mengkritisi, bahkan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Silakan ditolak, kan baru RUU. Kalau Anda punya masukan, buruh punya masukan, sekarang waktunya," kata Mahfud MD di Jakarta, Senin (17/2), menanggapi adanya penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Baca Juga

Mahfud mempersilakan masyarakat untuk datang ke DPR menyampaikan masukan. Terutama, pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang akan mengundang berbagai pihak.

"Saya mau memberikan pasal sekian pasal sekian. Kalau enggak bisa, lewat saya. Ini enggak apa-apa, kalau betul ada yang tidak disetujui, diajukan saja," katanya.

Yang terpenting, kata dia, semua pihak harus menyepakati secara prinsip bahwa proses perizinan harus disederhanakan dan tidak merugikan buruh. "Karena ini UU sebenarnya dahulu UU Cipta Lapangan Kerja, bukan undang-undang investasi. Jadi, jangan dikaitkan dengan investor," katanya.

Mengenai banyaknya penolakan terhadap muatan Omnibus Law itu, menurut Mahfud, justru bagus karena ada yang menanggapi. "Semuanya terbuka. Silakan Anda beri masukan, ini bagus untuk semua karena ini negara demokrasi," kata Mahfud menegaskan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR RI, Rabu (12/2). Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, bahwa pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja akan sesuai dengan mekanisme di DPR RI, yaitu dibahas di Baleg atau Pansus.

"Nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR RI apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait," kata Puan.

Draf Omnibus Law Cipta Kerja terdiri atasi 79 UU, 15 BAB dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement