Senin 17 Feb 2020 22:04 WIB

KPK Nilai Ada Pihak yang Mendiskreditkan Novel Baswedan

KPK mengatakan pelaporan terhadap Dewi Tanjung sudah dalam proses penyelidikan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai berlangsungnya rekonstruksi kasus penyiraman air keras di kediamannya Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai berlangsungnya rekonstruksi kasus penyiraman air keras di kediamannya Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pelaporan oleh Yasri Yudha terhadap Dewi Tanjung, mengenai dugaan tindak pidana pengaduan palsu terhadap pegawai KPK Novel Baswedan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP, masuk dalam proses tahap penyelidikan.

"Kami mendapat informasi Polri sedang menelusuri lebih lanjut terkait kasus laporan oleh Yasri Yudha terhadap Dewi Tanjung mengenai dugaan tindak pidana pengaduan palsu terhadap pegawai KPK Novel Baswedan sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2).

Baca Juga

Ali Fikri mengatakan, pihaknya menilai laporan tersebut membuktikan adanya upaya-upaya untuk mendiskreditkan Novel dengan tuduhan merekayasa kejadian-kejadian yang menimpanya. "Padahal kita tahu bahwa saat ini Polri sudah menetapkan dua orang tersangka  sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap mata Novel," kata Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/2) malam.

Oleh sebab itu, lanjut Ali, ketika sekarang Polri sedang mengusut perkara tersebut maka bisa dijadikan pelajaran bagi siapapun yang sering memunculkan isu-isu hoaks dan pelaporan-pelaporan palsu dapat ditindak lanjuti melalui proses hukum. KPK, tegas Ali, berharap dan mendorong Polri untuk mengusut tuntas laporan tersebut sampai tuntas .

Ali menambahkan, Novel Baswedan akan diundang pihak kepolisian RI untuk menghadiri klarifikasi terkait laporan tersebut pada hari Rabu 19 Februari 2020 jam 14.00 WIB . Namun,oleh karena memperhatikan kondisi kesehatan mata Novel saat ini, kemungkinan saat ini belum bisa hadir memenuhi undangan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement