Penyidik KPK Novel Baswedan

LPSK Ingatkan Tuntutan ke Novel Harus Dikesampingkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan, Novel Baswedan merupakan korban dari aksi kekerasan. Karena itu, tuntutan terhadap Novel harus ditunda atau dikesampingkan hingga kasus kekerasan yang menimpanya tersebut mendapatkan keputusan hukum yang tetap."Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan (terhadap Novel) tersebut," jelas Wakil Ketua...