Senin 17 Feb 2020 23:58 WIB

Pensiunan Lama tetap Terima Manfaat dari Taspen

Pensiunan tetap mendapat manfaat pensiun seperti diatur dalam kebijakan sebelumnya.

Logo baru Taspen
Foto: Taspen.co.id
Logo baru Taspen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional Indra Budi Sumantoro mengatakan pensiunan PNS serta pejabat negara lama dapat tetap menerima manfaat dari PT Taspen (Persero). Dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, Indra Budi Sumantoro yang merupakan ahli dari pemerintah, mengatakan UU Nomor 11 Tahun 1969 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sampai ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Praktik reformasi pensiun di berbagai negara disebutnya memberlakukan mekanisme cut-off date dan freezing sehingga para penerima pensiun sebelum tanggal berlakunya sistem yang baru, tetap mendapatkan manfaat pensiun seperti yang diatur dalam kebijakan sebelumnya. "Dapat dipastikan tidak ada kerugian yang akan diterima sebagaimana dalam gugatan para pemohon," kata dia.

Baca Juga

Sementara untuk peserta jaminan hari tua yang masih aktif, diberikan dua pilihan kebijakan, yakni mengikuti sistem pensiun lama atau hingga sistem pensiun baru diberlakukan, mengikuti ketentuan sistem pensiun lama dan setelah sistem pensiun baru berlaku, mengikuti ketentuan sistem pensiun baru.

Selanjutnya untuk peserta yang aktif setelah berlakunya sistem pensiun baru, sepenuhnya mengikuti ketentuan sistem pensiun baru. "Mekanisme ini mengacu pada prinsip bahwa langkah reformasi sistem pensiun harus berusaha semaksimal mungkin untuk tidak mengurangi manfaat bagi mereka yang telah menerima manfaat pensiun dan bagi mereka yang masih aktif sebagai peserta," ucap Indra Budi Sumantoro.

Terkait reformasi sistem pensiun PNS yang berlaku ke depan, kata dia, UU ASN menyatakan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai hak dan sebagai penghargaan. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS pun mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam Program Jaminan Sosial Nasional.

Ada pun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) digugat tujuh orang pensiunan pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) serta 11 ASN yang masih aktif di Mahkamah Konstitusi.

Pasal 1 Angka 1, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 57 Huruf f, Pasal 65 Ayat (2), dan Pasal 66 UU BPJS yang mengatur pengalihan PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan dianggap menimbulkan potensi kerugian untuk para pemohon itu.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement