Selasa 18 Feb 2020 16:32 WIB

Pelaku: Tantangan di Instagram Picu Tawuran Cempaka Putih

Salah seorang pelaku menyebut tantangan di Instagram menjadi pemicu tawuran.

Logo Instagram. Salah seorang pelaku menyebut tantangan di Instagram menjadi pemicu tawuran di Cempaka Putih.
Foto: Phone Arena
Logo Instagram. Salah seorang pelaku menyebut tantangan di Instagram menjadi pemicu tawuran di Cempaka Putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RM (18), salah satu pelaku dari kelompok Melehoy 913, mengatakan bahwa tantangan di media sosial menjadi latar belakang terjadinya tawuran di Cempaka Putih pada Ahad (16/2). Ia menyebut pemimpin kelompoknya ditantang oleh kelompok Apran dari wilayah Depok.

"Dia (korban luka) itu nantangin," kata RM pada saat pengungkapan kasus tawuran di Cempaka Putih di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa.

Baca Juga

Menurut RM, tantangan dilontarkan Apran melalui media sosial Instagram. Anggota Melehoy 913 yang berjumlah 25 orang lalu berkumpul untuk menjawab tantangan itu.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, para pelaku tawuran yang masih berstatus remaja itu memang aktif menggunakan media sosial untuk berkomunikasi. Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang didapat dari dua buah ponsel pintar milik dua orang pelaku, ditemukan sebuah grup percakapan yang berisi aktivitas yang dilakukan oleh sekelompok pemuda itu.

"Mereka ada grup medsosnya. Mereka selalu berkomunikasi gitu. Kapan pergi? Kapan nongkrong? Gitu," kata Heru.

Menurut Heru, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan barang bukti ponsel pintar milik para pelaku yang saat ini berjumlah tujuh orang.

"Kami masih dalami karena ponsel yang ada belum dibuka semuanya, terutama terkait kode khusus. Yang jelas kita akan lebih intens lagi karena kelompok ini cukup meresahkan. Karena kalau ada komunikasi dengan kelompok-kelompok lain di hp dan menggunakan kode khusus siapa tahu bisa kami kejar sampai paling akhirnya," kata Heru.

Polres Jakarta Pusat bersama Polsek Cempaka Putih hingga sudah menangkap tujuh pelaku tawuran di Cempaka Putih yang meresahkan warga. Bahkan pada Ahad (16/2) menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Dari ketujuh pelaku yang ditangkap, ada tiga anak di bawah umur yang terlibat tawuran itu. Tujuh pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun dari pasal 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement