REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satnarkoba Polres Tanjung Balai menyita seberat 500 gram narkotika jenis sabu-sabu, dan 4.500 butir pil ekstasi yang berasal dari negara Malaysia.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam konferensi Pers di Tanjung Balai, Selasa, mengatakan petugas juga berhasil mengungkap 3 tindak pidana narkotika dan mengamankan 4 tersangka diduga sebagai pengedar barang yang dilarang pemerintah.
Ia menyebutkan, keempat tersangka itu, LH (43) penduduk Jalan Sei Pemali Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan ZS (42) penduduk Jalan Komplek Rumah Potong, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Kemudian, tersangka ERO (36) penduduk Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan RMD (23) penduduk Jalan Kubah, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai."Pengungkapan kasus narkotika tersebut, dilakukan tim Satnarkoba Polres Tanjung Balai selama empat hari berturut-turut," ujarnya.
Yudha mengemukakan, para tersangka ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Tanjung Balai, yakni pada tanggal 13, 16, dan 17 Februari 2020. Barang bukti sabu dari hasil introgasi terhadap para tersangka diakui berasal Malaysia yang dikirim melalui jalur laut.
"Kita masih mendalami kasus peredaran narkoba di Tanjung Balai diduga melibatkan jaringan internasional," ucap dia. Ia mengatakan, Polres Tanjung Balai tidak henti-hentinya untuk memberantas jaringan narkotika yang ada di kota tersebut.
"Kami masih memburu pengedar narkoba yang hingga kini masih buron yakni R, warga Tanjung Balai.Ruang gerak pelaku kejahatan narkoba itu, sudah dipersempit," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.