REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Limbah radioaktif jenis Cesium (Cs) 137 ditemukan di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan pada akhir Januari 2020. Pihak berwenang hingga saat ini belum mengetahui sejak kapan limbah itu berada di sana.
Namun, warga sekitar menyebut limbah radioaktif itu sudah ada sejak lama di lahan kosong di depan mulut gang Blok I dan J perumahan tersebut.
"Itu sudah lebih 10 tahun limbahnya di sini," kata Djarudin Hasibuan yang rumahnya hanya berjarak 15 meter dengan titik penemuan limbah.
Djarudin tak melaporkan adanya limbah itu lantaran tak mengetahui limbah itu menyebabkan radiasi. "Kita kan tidak bisa bawa alat pengukurnya pulang ke rumah," kata pensiunan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) itu, Senin (17/2).
Djarudin meyakini, limbah itu bukan berasal dari Reaktor Nuklir Batan. "Kemungkinan ini dibuang orang," kata pria berusia 70 tahun itu.
Warga lainnya, Kusno (64 tahun), menduga limbah itu sudah ada di sana sejak sekitar 10 tahun lalu. "Kemungkinan bisa (sekitar 10 tah lalu)," ucap Kusno yang rumahnya berjarak puluhan meter dengan lokasi penemuan limbah.
Meski demikian, Kusno tak mengetahui bagaimana limbah itu bisa berada di sana. "Ah nggak tahu apa sengaja atau tidak. Tapi kejadian di sini itu kejadian tidak normal," ucap Kunso yang juga pensiunan pegawai Batan itu.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Batan, Heru Umbara, mengatakan, kasus itu kini telah diselidiki oleh kepolisian. Proses administrasi sudah dilakukan. Barang bukti berupa serpihan limbah Cesium 137 juga sudah diserahkan.
"Sudah (diserahkan ke Polisi). Jadi seluruh barang bukti sudah kewenangan kepolisian," kata Heru usai memantau proses pembersihan tanah terkontaminasi zat radioaktif itu, Selasa. Heru enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal dugaan pelaku.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan, pada Senin (17/2), mengatakan zat Cesium 137 biasanya digunakan oleh pihak industri untuk mengukur ketebalan suatu objek. Di antaranya untuk mengukur ketebalan kertas dan ketinggian air dalam kemasan botol.
Termasuk juga untuk mengukur kepadatan rokok. "Kepadatan rokok itu biar satu batang dengan batang lain itu sama, biasanya menggunakan zat Cesium 137," kata Indra.
Indra menegaskan, perusahaan yang membuang limbah radioaktif secara sembarangan bisa dijerat hukum pidana. "Jadi seseorang yang membuang radioaktif tingkat rendah, sedang, atau tinggi, diregulasi UU No. 10 Tahun 1997 tentang tenaga nuklir itu, itu diancam suatu pidana," ucap dia.
Paparan radiasi itu ditemukan oleh Bapeten pada akhir Januari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan awal, diketahui penyebabnya karena ada zat radioaktif lahan seluar 10×10 meter.
Hasil pengujian laboratorium menyatakan, zat itu adalah Cesium 137. Jenis zat yang bisa menyebabkan kanker bila terkontaminasi tubuh manusia pada kadar tertentu.