REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam keributan antara pengemudi ojek daring dan debt collector (penagih utang) di Jalan Pemuda, Rawamangun. Arie menyebut, ketiga tersangka itu berinisial R, V, dan H yang merupakan debt collector.
"Sekarang sudah dilakukan proses penyidikan dan sudah ada tiga orang yang kita jadikan tersangka," kata Arie di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2).
Arie mengungkapkan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berusaha mengambil motor milik pengemudi ojek daring secara paksa. "Kita jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa. Kita kenakan Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP," ujar Arie.
Sementara itu, satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul pengemudi ojek daring. Arie menuturkan, awalnya dia datang untuk membantu dua rekannya yang hendak mengambil motor pengemudi ojek daring secara paksa.
"Awalnya pengemudi ojol ini ditarik motornya oleh dua orang, kemudian datang satu orang untuk membantu menyelesaikan. Terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan di situ. Kita kenakan Pasal 170 KUHP," ujar dia.
Sebelumnya, diberitakan keributan terjadi antara kelompok pengemudi ojek daring dan debt collector (penagih utang) di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/2) sore. Polisi menyebut, keributan itu bermula saat dua orang debt collector hendak mengambil motor milik seorang pengemudi ojek daring yang diduga cicilannya menunggak.
"Ada dua orang yang mengaku mendapatkan surat perintah untuk penarikan kendaraan bermotor, di mana kebetulan yang ditarik itu adalah pengemudi ojol (ojek online). Sehingga ada perselisihan," kata Arie.
Arie menuturkan, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pengemudi ojek daring yang diduga menunggak cicilan itu.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement