Rabu 19 Feb 2020 21:49 WIB

Pasien Klinik Aborsi Paseban tak Perlu Cantumkan Alamat

Pasien klinik aborsi Paseban juga terancam jerat pidana.

Pasien Klinik Aborsi Paseban tak Perlu Cantumkan Alamat.
Pasien Klinik Aborsi Paseban tak Perlu Cantumkan Alamat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu alasan banyaknya pasien yang menggugurkan kandungan di klinik aborsi ilegal di Paseban, Senen, Jakarta Pusat karena alasan privasi.

"Kenapa mereka memilih klinik aborsi Paseban? Karena di situ bisa menyimpan rahasia pribadi dan mereka nggak perlu mencantumkan alamat, yang ada hanya nama dan umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (19/2).

Baca Juga

Yusri menjelaskan, para pasien klinik itu adalah orang-orang yang memang ingin melakukan aborsi secara ilegal dengan bermacam alasan. "Siapa saja yang ilegal ini? Rata-rata memang hamil di luar nikah, kemudian juga dia mau kerja persyaratannya harus tidak boleh hamil, tapi saat itu dia hamil. Ada juga yang memang dia sudah minum pil KB, tapi dia kecolongan," katanya.

Yusri juga menambahkan, pasien yang melakukan aborsi di klinik ilegal ini juga terancam jerat pidana karena ada Undang-Undang Kesehatan yang dilanggar. Penyidik sempat terkendala untuk mencari siapa saja yang pernah melakukan aborsi di klinik tersebut karena minimnya data pasien.

"Kita susuri 903 orang pasien, sedikit terkendala, karena hampir semua nggak ada data lengkap, hanya kartu saja dengan identitas nama dan umur," ujarnya.

Meski demikian, polisi tidak kehabisan akal dan akan menelusuri data keuangan klinik tersebut, salah satunya adalah daftar mutasi rekening untuk melacak siapa saja pasien klinik itu. "Nah ini jadi kendala kita cari siapa pasien lain karena data tidak lengkap. Kami susuri terus karena kami ambil dari rekening yang masuk ke manajemen klinik mereka sehingga dengan cara itu kita bisa ketahui," katanya.

Adapun pasal yang dilanggar oleh pasien klinik aborsi ilegal itu adalah Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar".

Polda Metro Jaya diketahui menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada 10 Februari 2020. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi. RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi klinik.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement