Kamis 20 Feb 2020 05:52 WIB

Sri Mulyani Cairkan Rp 12,2 Triliun untuk PBI BPJS Kesehatan

Dana Rp 12,2 Triliun dialokasikan untuk iuran bulan Februari hingga April.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mencairkan angggaran Rp 12,2 triliun untuk membayar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dana tersebut dialokasikan untuk iuran bulan Februari hingga April.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan lebih cepat dilakukan agar kemampuan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan dapat meningkat. "Kita segera membayarkan (iuran) untuk tiga bulan ke depan supaya BPJS Kesehatan mampu membayar tagihan mereka kepada fasilitas-fasilitas kesehatan seperti rumah sakit yang belum mendapatkan pembayaran," ujarnya dalam konferensi pers kinerja APBN Januari 2020 di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga

Sebelumnya, per akhir Januari lalu, Kemenkeu merealisasikan pembayaran PBI senilai Rp 4,03 triliun. Apabila diakumulasikan, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 16,03 triliun dari total alokasi anggaran untuk PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara keseluruhan yang ditetapkan sebesar Rp 48,8 triliun dalam Undang-Undang APBN 2020.

Anggaran pemerintah pusat untuk PBI JKN pada tahun ini tercatat mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun lalu, Rp 26,7 triliun. Hal tersebut dikarenakan adanya kenaikan anggaran, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang JKN yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2020.

Meski besaran iuran sudah naik, Sri mencatat, Sri mencatat, BPJS Kesehatan masih mengalami defisit yang tidak kecil. Hingga akhir 2019, besaran defisit masih sebesar Rp 15,5 triliun. Nilai ini sudah membaik dibandingkan proyeksi semula, di mana BPJS Kesehatan diprediksi defisit sampai Rp 32 triliun pada akhir tahun lalu.

Kebijakan front loading yang dilakukan pemerintah seiring dengan permintaan dari BPJS Kesehatan. "Situasi BPJS masih defisit, makanya BPJS Kesehatan surati kami, meminta seluruh PBI 2020 bayar di depan," tutur Sri dalam Rapat Gabungan DPR dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2).

Selain untuk membantu mengruangi defisit, front loading PBI JKN juga dilakukan pemerintah pusat guna memperkuat perekonomian domestik tahun 2020 di tengah dinamika ekonomi global. Khususnya potensi dampak penyebaran virus corona terhadap ekonomi Indonesia.

Kemenkeu juga mendorong dan mempercepat pelaksanaan kegiatan dana desa untuk kegiatan produktif yang menyerap banyak tenaga kerja di desa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement