Kamis 20 Feb 2020 15:28 WIB

Psikolog: Masak Negara Atur Urusan Internal Keluarga

RUU Ketahanan Keluarga dinilai terlalu masuk ke ranah privat.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Draf RUU Ketahanan Keluarga.
Foto: Republika
Draf RUU Ketahanan Keluarga.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Guru Besar Psikolog Universitas Indonesia, Hamdi Muluk mengkritisi lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang dianggap terlalu masuk ranah privat. Menurutnya dalam mengatur sebuah keluarga tidak perlu dibuatkan undang-undang khusus.

"Nggak perlu UU khusus, lagian soal keluarga ini lebih banyak wilayah privat sebenarnya," kata Hamdi dalam pesan tertulis, Kamis (20/2).

Baca Juga

Misalnya saja perihal hak dan kewajiban anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 101 RUU atau mengenai tugas istri dan suami yang disebut dalam Pasal 25 RUU. Bahwa suami wajib menentukan kesejahteraan keluarga dan istri wajib mengatur rumah tangga.

"Ya itu dia, masak soal seperti ini negara ikut campur mengatur. Itu silahkan sesuai kebutuhan di dalam keluarga itu sendiri," terangnya. "Kalau negara sudah bisa memenuhi hajat -hajat publik baik sandang, pangan, pendidikan, pokoknya kesejahteran dengan sendirinya keluarga kuat," tegas dia.