Kamis 20 Feb 2020 16:51 WIB

BPJS Kesehatan Gandeng Kejati Tagih Tunggakan Iuran

BPJS Kesehatan gandeng Kejati tagih tunggakan iuran di Papua Barat

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan gandeng Kejati tagih tunggakan iuran di Papua Barat. Ilustrasi.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan gandeng Kejati tagih tunggakan iuran di Papua Barat. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menagih tunggakan peserta di wilayah Papua Barat. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manokwari, Meryta O Rondonuwu mengatakan nilai tunggakan iuran peserta di wilayah Papua Barat mencapai Rp 1,3 miliar.

Tunggakan ini berasal dari peserta yang dijamin badan usaha atau perusahaan swasta. "Ada 189 perusahaan dengan jumlah piutang mencapai Rp 1,3 miliar. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, Kaimana, Fakfak, dan Sorong," kata Meryta, Kamis (20/2).

Baca Juga

Menindaklanjuti piutang tersebut, BPJS Kesehatan telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Kamis (20/2). "Data-data yang akan kami serahkan kepada Kejaksaan tentu adalah data sudah melalui proses. Ini adalah data peserta yang tidak patuh dalam membayar iuran," imbuh Meryta

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf mengatakan, SKK yang ia terima merupakan kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara. "Ini merupakan upaya pemulihan keuangan negara melalui BPJS Kesehatan. Nanti yang melaksanakan itu Kejari sesuai wilayah hukum masing-masing," ucap Yusuf.

Operasi ini akan dikendalikan Asisten Perdata dan Tata Usaha dan didukung oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Barat. Secara teknis, Kejaksaan akan menempuh pendekatan pranata perdata.

"Dari data yang diserahkan BPJS Kesehatan nanti kami akan melakukan analisa lalu kita urai sesuai tingkat kasusnya. Kami akan membuat skala prioritas, yang sederhana kita dahulukan penyelesaiannya," sebut Kajati lagi.

Untuk kasus-kasus yang berat, kata dia, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan untuk mempertemukan antara badan usaha dengan BPJS Kesehatan. "Proses mediasi kita lakukan, konsultasi dengan pihak terkait apakah perlu tindakan litigasi dengan gugatan perdata dan penyitaan aset," katanya menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement