REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut bahwa RUU Ketahanan Keluarga telah disetujui oleh semua fraksi dalam pembahasan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Meskipun, kata ia, RUU tersebut diusulkan oleh lima anggota DPR lintas fraksi di DPR.
“Artinya kalau sekarang ada fraksi yang mempertanyakan, ya kita kembali mempertanyakan, waktu itu kenapa ikut menyetujui,” ujar Baidowi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).
Ia menjelaskan, dalam tahap pembahasan Prolegnas Prioritas di Baleg, Badan Legislasi sudah meminta agar RUU Ketahanan Keluarga diharmonisasikan dengan dua RUU lain, yakni RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional. Namun, pengusul tetap bersikukuh agar RUU tersebut tetap diajukan sendiri.
“Para pengusul bersikukuh bahwa RUU ini diajukan masing-masing, dan sudah kita mintakan pendapat akhir fraksi, tidak ada yang menolak. Semua setuju terhadap Prolegnas Prioritas yang jumlahnya 50 itu,” ujar Baidowi.
Diketahui, RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima anggota DPR dari lintas fraksi, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetyani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kemudian, Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mudjahid (Gerindra), dan Ali Taher Parasong (PAN).
Menurut Baidowi, alasan sejumlah fraksi kecolongan terhadap isi dari RUU Ketahanan Keluarga karena saat pengusulan, draf RUU tersebut belum diserahkan secara resmi. Saat itu, pengusul hanya menyampaikan judul serta naskah akademik dari RUU tersebut.
“Kita tak menyentuh pada substansi draf RUU nya, karena draf RUUnya baru disampaikan para pengusul saat kemudian. Di antaranya misal para pengusul mengganggap perlu bahwa saat ini waktunya mempresentasikannya ke Baleg,” ujar Baidowi.
Namun melihat banyaknya protes dari berbagai pihak terkait isi dari RUU Ketahanan Keluarga, ia melihat adanya peluang bahwa RUU tersebut tidak akan dilanjutkan pembahasannya. Sebab sejumlah fraksi pun sudah menyatakan menolak usulan tersebut.
“Karena sudah menimbulkan penolakan-penolakan, bahkan ada beberapa fraksi yang tidak mengetahui anggotanya menjadi pengusul. Itu sebenarnya menurut kami apologi saja,” ujar Baidowi.
Diketahui, ada 146 pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga. Salah satu yang dipermasalahkan terkait penyimpangan seksual. Dalam bab penjelasan, ada empat perbuatan yang dikategorikan sebagai penyimpangan. Di antaranya ialah homoseksualitas atau hubungan sesama jenis, juga sadisme, masokisme, dan inses.
Pasal 86 menyebutkan: "Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."
Sedangkan pasal 87 menyebut: "Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."
Adapun Pasal 25 ayat (3) menybut kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang istri, yakni:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.