Jumat 21 Feb 2020 21:11 WIB

Taufik Hidayat Disebut Saksi Imam Nahrawi Soal Uang Rp 2 M

Saksi pernah mendengar penyerahan Rp 2 miliar ke asisten Imam lewat Taufik Hidayat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi (kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi (kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Tahun 2017, Chandra Bakti dalam sidang lanjutan mantan Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/2). Dalam persidangan, Chandra mengaku pernah mendengar informasi penyerahan uang Rp 2 miliar ke asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Hal tersebut terungkap setelah Jaksa KPK Ronald Worotikan membacakan berita acara pemeriksaan milik Chandra. Kepada Jaksa KPK, Chandra mengaku mengetahui informasi tersebut dari Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.

Baca Juga

"Ini BAP saudara mengatakan, dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mendengar dari Edward alias Ucok bahwa yang bersangkutan pernah diminta uang sebesar Rp 2 miliar oleh saudara Tommy untuk Menteri," tanya Jaksa kepada Chandra.

"Kemudian Ucok mengonfirmasi hal tersebut ke staf khusus saudara Zainun dan dibenarkan oleh saudara Zainun," lanjut Jaksa.

"Iya, jadi waktu itu ini ada temuan BPK terkait PPK-nya si Edward alias Ucok ini. Karena Ucok tidak lagi PPK, saya yang sudah menggantikan beliau, mengganti si Edward. Kemudian Edward saya panggil. Temuan BPK itu terkait masalah anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan," jawab Chandra.

"Berapa?," tanya Jaksa lagi.

"Waktu itu dari seingat saya untuk Ucok sekitar Rp 10 miliar," jawabnya.

Dalam berita acara pemeriksaannya, Chandra membenarkan bahwa ia mendengar ada penyerahan uang Rp 2 miliar diminta untuk diserahkan kepada Taufik Hidayat. Selanjutnya, Ucok melalui temannya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada  Taufik Hidayat.

Masih dalam BAP Chandra, setelah penyerahan uang tersebut, Edward mengonfirmasi kepada saudara Taufik Hidayat dan disampaikan bahwa uang tersebut sudah diambil oleh Asisten Pribadi Menpora saat itu, Miftahul Ulum.

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi pada pekan lalu didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar. Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.

Seusai persidangan, Imam menyatakan, akan membeberkan pihak-pihak yang ikut menerima dana hibah KONI. "Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," kata Imam.

Imam menilai banyak narasi fiktif dalam dakwaannya. "Banyak narasi fiktif (dalam dakwaan) di sini. Nanti kami akan lihat (dalam pemeriksaan saksi)," kata Imam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement