REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam shalat berjamaah, lumrah diketahui bahwa makmum sejatinya harus mengikuti instruksi gerakan sang imam. Namun dalam bacaan shalat, terdapat sebuah anjuran untuk makmum mendengarkan bacaan tersebut dari imam, benarkah? Lantas, bagaimana hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum menurut ulama empat madzhab?
Dalam buku Memahami Arti Bacaan Shalat karya Muhammad Masrur disebutkan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama-ulama madzhab mengenai pembacaan Al-Fatihah bagi makmum. Ulama-ulama dari kalangan madzhab Hanafi misalnya, mereka berpendapat bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah.
Adapun ulama-ulama dari kalangan Madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat, makmum perlu membaca Al-Fatihah dan surat pada shalat sirr (bacaan shalat yang dibaca dengan suara pelan) saja. Dan tidak membaca apapun pada shalat jahr (bacaan shalat yang dibaca dengan suara keras.
Sedangkan ulama-ulama dari kalangan madzhab Syafi'i berpendapat, baik imam maupun makmum dan orang yang sendirian wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat.