Selasa 25 Feb 2020 10:34 WIB

Vanessa Bryant Gugat Island Express Helicopters

Gugatan Vanessa Bryant terhadap Island Express Helicopters diajukan Senin (24/2).

Red: Reiny Dwinanda
Gugatan Vanessa Bryant terhadap Island Express Helicopters diajukan Senin (24/2).
Foto: EPA-EFE/ETIENNE LAURENT
Gugatan Vanessa Bryant terhadap Island Express Helicopters diajukan Senin (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vanessa Bryant, janda legenda basket Los Angeles Lakers Kobe Bryant, pada Senin mengajukan gugatan kepada operator helikopter yang menyebabkan suami dan putrinya meninggal dunia. Kedua anggota keluarganya itu mengalami kecelakaan saat terbang di udara yang berkabut bulan lalu.

Gugatan setebal 72 halaman itu diajukan ke Pengadilan Tinggi County Los Angeles berbarengan dengan penyelenggaraan acara penghormatan terhadap Bryant di Staples Center. Vanessa bergabung bersama ribuan pelayat untuk mengenang sang bintang

Baca Juga

Gugatan ini tidak mengungkapkan kompensasi secara spesifik dan mencantumkan tergugat Island Express Helicopters, induk perusahaannya dan ahli waris sang pilot, Ara Zobayan, yang juga meninggal dunia dalam kecelakaan 26 Januari itu. Island Express enggan mengomentari gugatan ini.

Gugatan Vanessa mencantumkan 28 kesaksian tentang pengabaian dan pelanggaran tugas dengan menuduh tergugat gagal menghindarkan helikopter itu untuk tidak celaka dan dalam menjalankan praktik terbang yang aman. Di antara tuduhan khusus dalam gugatan ini menyatakan Zobayan "gagal memonitor dan mengakses dengan layak cuaca sebelum tinggal landas" dan "gagal menjaga jarak yang aman antara helikopter dan kendala-kendala alam".