Rabu 26 Feb 2020 03:20 WIB

Kerawanan Pilkada Bisa Timbul karena Persoalan Regulasi

Bawaslu menyebut salah satu kerawanan Pilkada 2020 ada di persoalan peraturan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Yudha Manggala P Putra
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengatakan, salah satu kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat persoalan peraturan atau regulasi. Hal itu termasuk dimensi kontestasi yang menjadi indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

"Ada beberapa isu yang masih menjadi perhatian, seperti kontestasi, ada beberapa persoalan peraturan yang bisa menjadi potensi," ujar Fritz dalam konferensi pers peluncuran IKP 2020 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (25/2).

Ia mencontohkan, peraturan terkait boleh atau tidaknya mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilihan. Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan tersebut.

"Seperti bagaimana keputusan MK terakhir mengenai apakah seorang calon mantan napi koruptor bisa menjadi kepala daerah, apakah harus lima tahun, dan bagaimana cara menghitung lima tahun, ini juga menjadi persoalan yang terkait dengan kontestasi karena masing-masing calon memiliki basis di daerah masing masing," jelas dia.