Rabu 26 Feb 2020 08:10 WIB

Insentif Maskapai, Bagaimana Jika Trafik Bertambah?

Begitu trafik bertambah, pemerintah akan memperbesar insentifnya.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memastikan pemerintah siap jika ada nantinya ada peningkatan trafik penerbangan dan penumpang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memastikan pemerintah siap jika ada nantinya ada peningkatan trafik penerbangan dan penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menghadapi dampak virus corona baru atau Covid-19, pemerintah memberikan insentif kepada transportasi penerbangan atau maskapai dengan total sekitar Rp 910 miliar. Dengan adanya stimulus tersebut, pemerintah perlu mengantisipasi jika trafik atau pergerakan penumpan dan pesawat bertambah sehingga dapat melebihi stimulus yang diberikan pemerintah.

Terkait hal tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memastikan pemerintah siap jika ada nantinya ada peningkatan trafik penerbangan dan penumpang. Novie mengatakan besaran stimulus yang diberikan saat ini berdasarkan hitungan sampel trafik penerbangan pada Januari 2020.

Baca Juga

“Begitu tambah jumlah trafiknya, insentifnya akan membesar. Pemerintah siap untuk itu,” kata Novie dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2) malam.

Sebelumnya, dari total stimulus Rp 910 miliar tersebut terdiri dari beberapa insentif yang diberikan. Novie mengatakan sebesar Rp 500 sampai Rp 550 miliar didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II memberikan stimulus sebesar Rp 100 miliar. Terakhir, PT Pertamina (Persero) memberikan stimulus sekitar Rp 260 miliar melalui diskon harga avtur.

Dari jumlah insentif tersebut, Novie menyebutkan diskon tiket pesawat yang bisa dirasakan langsung masyarakat berkisar hingga 50 persen. “Untuk maskapai full service itu potongan 45 persen dari harga tiket," kata Novie.

Sementara itu untuk maskapai dengan medium service, penumpang mendapatkan potongan tiket 48 persen. Lalu untuk maskapai berbiaya hemat atau low cost carrier, penumpang mendapatkan potongan harga tiket sebesar 51 persen. 

Potongan harga tiket tersebut berlaku untuk 25 persen penumpang dari total kursi pesawat dalam sekali penerbangan. Potongan harga tiket diberikan selama periode Maret hingga Mei 2020 untuk penerbangan menuju Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement