Rabu 26 Feb 2020 22:08 WIB

Pengacara Minta KPK Tunda Pemanggilan Nurhadi

Permintaan penundaan pemanggilan namun disebut pengacara Nurhadi diabaikan KPK.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi,  Jakarta, Selasa (6/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maqdir Ismail, pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda dulu segala bentuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Alasan penundaan itu, kata dia, karena Nurhadi sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah sampaikan permohonan kepada KPK supaya menunda dulu segala bentuk pemanggilan dan pemeriksaan akan tetapi mereka tidak peduli," ucap Maqdir di Jakarta, Rabu (26/2).

Baca Juga

Selain itu, kata dia, pihaknya juga tidak mendapatkan informasi terkait penggeledahan oleh KPK di kantor advokat Rakhmat Santoso and Partner di Surabaya, Selasa (25/2).

Diketahui, Rakhmat Santoso and Partner adalah kantor advokat milik adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida. "Kami malah tidak mendapat informasi tentang penggeledahan," ucap Maqdir.

Ia menyatakan jika penggeledahan itu dilakukan tanpa adanya surat izin maka penggeledahan tersebut tidak sah. "Saya tidak yakin ada penggeledahan tanpa surat perintah. Kalau itu benar, tidak ada surat perintah maka penggeledahan itu tidak sah. Bisa dilakukan praperadilan untuk minta pengadilan menyatakan bahwa penggeledahan itu tidak sah," kata dia.

Diketahui selain Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) juga kembali mengajukan gugatan praperadilan. Ketiganya merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.

Selain itu, KPK juga telah memasukkan ketiganya dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga tersangka tersebut sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1) menolak praperadilan tiga tersangka tersebut.

KPK pada 16 Desember 2019 menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement