REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas efektifitas penerapan regulasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga penyiaran publik (LPP) TVRI dan LPP RRI ke DPR, Rabu (26/2).
Anggota III/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK Achsanul Qosasi mengungkapkan sejumlah temuan signifikan yang perlu mendapat perhatian LPP TVRI dan LPP RRI.
"Temuan pertama adalah tentang ketidakharmonisan di dalam peraturan perundang-undangan yang ada dimana undang-undang yang memayungi TVRI dan RRI PP Nomor 13/2005 dan nomor 12/2005 dan juga peraturan yang dibuat oleh dewan pengawas,\" kata Achsanul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Achsanul menjelaskan, intinya dewan pengawas membuat peraturan yang tidak sesuai dengan undang-undang sehingga menimbulkan konflik antara direksi dan dewan pengawas. Temuan selanjutnya yaitu terkait jabatan dewan pengawas yang merupakan pejabat noneselon.
"Noneselon itu di dalam ketatangaraan kita cuma ada pejabat negara, pejabat struktural, dan ada pejabat fungsional. Jadi kalau non eselon, itu ada hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban yang tidak sesuai selama ini dinikmati oleh dewan pengawas," ujarnya.
Berdasarkan sejumlah permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan beberapa hal. BPK meminta agar Peraturan Pemerintahnya diperbaiki.
"Pemerintah segera memperbaiki peraturan pemerintah, dan kami juga meminta agar mencabut keputusan dewan pengawas TVRI yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," ucap Achsanul.
Selain itu BPK juga merekomendasikan agar Dewas LPP TVRI dan LPP RRI dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi LPP TVRI dan LPP RRI mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan indikator kinerja yang terukur. Kemudian BPK merekomendasikan agar ketua Dewas LPP TVRI mencabut keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja dan Hubungan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.
"BPK menyimpulkan bahwa apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diatasi oleh LPP RRI dan LPP TVRI maka dapat mempengaruhi efektivitas penerapann regulasi terkait tugas dan fungsi organisasi, kepegawaian, dan pelaksanaan anggaran," ujarnya.