Kamis 27 Feb 2020 00:07 WIB

BPK Sampaikan Temuan Terhadap Kinerja TVRI & RRI

BPK melihat ada ketidakharmonisan dalam peraturan perundangan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) bersama Anggota III BPK Achsanul Qosasi (kiri) menunjukkan berita acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penerapan regulasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi LPP RRI dan TVRI tahun anggaran 2017 sampai dengan Semester I/2019, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) bersama Anggota III BPK Achsanul Qosasi (kiri) menunjukkan berita acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penerapan regulasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi LPP RRI dan TVRI tahun anggaran 2017 sampai dengan Semester I/2019, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas efektifitas penerapan regulasi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga penyiaran publik (LPP) TVRI dan LPP RRI ke DPR, Rabu (26/2).

Anggota III/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK Achsanul Qosasi mengungkapkan sejumlah temuan signifikan yang perlu mendapat perhatian LPP TVRI dan LPP RRI.

Baca Juga

"Temuan pertama adalah tentang  ketidakharmonisan di dalam peraturan perundang-undangan yang ada dimana undang-undang yang memayungi TVRI dan RRI PP Nomor 13/2005 dan nomor 12/2005 dan juga peraturan yang dibuat oleh dewan pengawas,\" kata Achsanul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Achsanul menjelaskan, intinya dewan pengawas membuat peraturan yang tidak sesuai dengan undang-undang sehingga menimbulkan konflik antara direksi dan dewan pengawas. Temuan selanjutnya yaitu terkait jabatan dewan pengawas yang merupakan pejabat noneselon.

"Noneselon itu di dalam ketatangaraan kita cuma ada pejabat negara, pejabat struktural, dan ada pejabat fungsional. Jadi kalau non eselon, itu ada hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban yang tidak sesuai selama ini dinikmati oleh dewan pengawas," ujarnya.

Berdasarkan sejumlah permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan beberapa hal. BPK meminta agar Peraturan Pemerintahnya diperbaiki.

"Pemerintah segera memperbaiki peraturan pemerintah, dan kami juga meminta agar mencabut keputusan dewan pengawas TVRI yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," ucap Achsanul.

Selain itu BPK juga merekomendasikan agar Dewas LPP TVRI dan LPP RRI dalam melakukan penilaian kinerja Dewan Direksi LPP TVRI dan LPP RRI mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan indikator kinerja yang terukur. Kemudian BPK merekomendasikan agar ketua  Dewas  LPP TVRI  mencabut keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja dan Hubungan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.

"BPK menyimpulkan bahwa apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diatasi oleh LPP RRI dan LPP TVRI  maka dapat mempengaruhi efektivitas penerapann regulasi terkait tugas dan fungsi organisasi, kepegawaian, dan pelaksanaan anggaran," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement