REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi, menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kadek Wiarsa profesional pada posisi barunya tersebut. "Harus segera bekerja secara profesional, kemudian tidak bisa lama belajar, harus segera mengikuti proses yang ada di KPU," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).
Kadek Wiarsa juga diminta agar langsung berkoordinasi dengan pimpinan KPU. Hal itu agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dapat berjalan lancar.
"Jadi ya cepet bekerja secara profesional dan jangan sampai kemudian menghambat kinerja dari KPU," ujar Puan.
I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi menggantikan jabatan Komisioner KPU setelah Wahyu Setiawan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal tersebut merujuk aturan penentuan pergantian antar-waktu komisioner.
Saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu, Kadek berada pada posisi ke 8 mengumpulkan 21 suara anggota DPR. Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara. Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.