Kamis 27 Feb 2020 16:03 WIB

Puan Minta Kadek Wiarsa Kerja Profesional di KPU

Kadek Wiarsa resmi menjabat sebagai komisioner KPU pengganti Wahyu,

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan, I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan, I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi, menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kadek Wiarsa profesional pada posisi barunya tersebut. "Harus segera bekerja secara profesional, kemudian tidak bisa lama belajar, harus segera mengikuti proses yang ada di KPU," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).

Baca Juga

Kadek Wiarsa juga diminta agar langsung berkoordinasi dengan pimpinan KPU. Hal itu agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dapat berjalan lancar.

"Jadi ya cepet bekerja secara profesional dan jangan sampai kemudian menghambat kinerja dari KPU," ujar Puan.

I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi menggantikan jabatan Komisioner KPU setelah Wahyu Setiawan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal tersebut merujuk aturan penentuan pergantian antar-waktu komisioner.

Saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu, Kadek berada pada posisi ke 8 mengumpulkan 21 suara anggota DPR. Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara. Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement