Kamis 27 Feb 2020 14:19 WIB

DPR Tetapkan Kadek Wiarsa Jadi Komisioner KPU

Kadek mengatakan tugas pertamanya adalah melancarkan Pilkada 2020.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan, I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan, I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan I Dea Kadek Wiarsa Rakasandi, menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menggantikan Wahyu Setiawan yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, rapat internal Komisi II DPR RI memutuskan bahwa yang berhak menggantikan saudara Wahyu Setiawan adalah saudara I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).

Baca Juga

Komisi II berharap kepada Kadek Wiarsa untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu. Khususnya dalam mensukseskan Pilkada 2020.

"KPU di sisa masa kerjanya mampu mempersembahkan kerja yang terbaik dan membanggakan bagi rakyat Indonesia, yaitu mewujudkan pilkada yang demokratis dan berintegritas," ujar Doli.

Sementara itu, Kadek Wiarsa mengatakan bahwa tugas pertamanya usai dilantik adalah melancarkan penyelenggaraan Pilkada 2020. Khususnya dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPU.

"Tentu ini menjadi salah satu atensi saya sekiranya nanti memang sudah dilantik dan bertugas," ujar Kadek Wiarsa.

Ia pun akan segera berkoordinasi dengan Komisioner KPU lainnya, agar memudahkan kerjanya nanti. "Tindakan jadi saya tentu berharap tentu tidak bisa sendiri bersama pimpinan KPU yang lain, juga jajaran yang ada untuk bersama menyatukan kata dengan perbuatan," ujar Kadek Wiarsa.

Diketahui, I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi akan menggantikan jabatan Komisioner KPU setelah Wahyu Setiawan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal tersebut merujuk aturan penentuan pergantian antar-waktu komisioner.

Saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu, ia berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR. Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara. Kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara. Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara. Adapun Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement