Jumat 28 Feb 2020 03:51 WIB

Satu Paslon Perseorangan Lolos Verifikasi Pilkada Surabaya

Paslon perseorangan M. Yasin-Gunawan dinyatakan lolos verifikasi tahap pertama

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah menyelesaikan pemeriksaan berkas dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya dari jalur perseorangan, Rabu (26/2). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, satu pasangan bakal calon dinyatakan lengkap berkasnya. Pasangan yang dinyatakan lolos syarat minimal dukungan dan sebaran oleh KPU Surabaya ialah M. Yasin-Gunawan.

Sementara, pasangan M. Sholeh-Taufik Hidayat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal independen atau perseorangan. "Berdasarkan pleno tadi malam (26/2), kami juga telah melakukan perhitungan faktual yang lolos untuk masuk ke tahapan berikutnya adalah satu bakal pasangan calon yaitu Yasin dan Gunawan," ujar Komisioner KPU Surabaya, Nafilah Swarist dikonfirmasi Kamis (27/2).

Pasangan M. Yasin-Gunawan dinyatakan lolos tahap awal bakal calon independen pada Pilkada Surabaya, karena menyerahkan 140.934 berkas bukti dukungan. Hanya 755 berkas yang tidak lengkap dan 139.758 dokumen lainnya lengkap. Jumlah ini memenuhi syarat jumlah dukungan minimal yaitu 138.565.

Sedangkan M. Sholeh-Taufik tercatat menyerahkan 140.384 berkas dukungan. Tapi hanya 86.404 yang dinyatakan lengkap. Sedangkan 53.980 lainnya tidak lengkap.

Namun demikian, lanjut Nafilah, KPU Surabaya masih akan melanjutkan verifikasi berkas pasangan M. Yasin-Gunawan. Verifikasi tersebut dimulai hari ini (27/2) sampai 25 Februari mendatang. "Kita akan melanjutkan dengan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan. Setelah itu kita akan melakukan verifikasi faktual setelah PPS terbentuk," ujar Nafilah.

Sementara itu, Gunawan mengaku telah mendapat berita acara dari KPU Surabaya pada Kamis (27/2) dini hari, terkait kelengkapan berkasnya. Isinya, kata dia, pernyataan lolos ke tahap berikutnya. "Iya (memenuhi syarat), saya sudah menerima berita acaranya dini hari dari KPU Surabaya. Ke depan kita harus fokus ke tahapan selanjutnya," kata Gunawan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement