Jumat 28 Feb 2020 01:00 WIB

Rusun untuk ASM di Maltra Ditempati Oknum yang tak Berhak

Rusun diperuntukkan atas nama bagi ASN Malra yang belum memiliki rumah tetap,

Rusunawa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto: dok. Humas Kementerian PUPR
Rusunawa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, LANGGAR -- Rumah Susun (Rusun) yang diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) yang belum memiliki tempat tinggal tetap, ternyata ditempati oleh oknum-oknum yang tidak berhak. "Rusun yang merupakan bantuan Kementerian pada 2019 diperuntukan bagi ASN Malra yang belum memiliki rumah tetap, rupanya sudah ditempati oleh oknum-oknum yang tidak berhak menempatinya," kata Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Malra Afan Ifaf ketika dikonfirmasi di Langgar, Kamis (27/2).

Hal itu baru diketahui setelah pengelola Rusun melakukan survei ke kamar-kamar dan ditemui sudah ada orang yang tidak berhak telah menempati kamar-kamar di Rusun tersebut. Afan membeberkan, adanya penghuni yang tidak berhak menempati Rusun tersebut akibat praktek-praktek tidak tertanggung jawab sehingga menimbulkan masalah dan tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga

Dia menyebutkan, rusun yang berlokasi di Kelurahan Ohoijang Watdek tersebut, saat ini dihuni oknum-oknum mengatasnamakan ASN Malra. Maupun ASN yang sudah memiliki rumah tetapi mangantongi kunci kamar rusun, keluarga oknum pejabat, bahkan orang atau keluarga oknum anggota DPRD.

"Namun,saya tidak mau menyalahkan teman-teman pegawai di Dinas Perkim yang juga sebagai pengelola, karena pada saat bangunan rusun selesai dibangun, kunci kamar yang ada pada pihak ketiga (kontraktor) diambil oleh oknum tertentu sepengetahuan pengelola rusun. Terkait langkah yang diambil, Afan menegaskan telah dilakukan penertiban dengan menarik kunci kamarnya, terutama bagi pegawai yang sudah mengantongi kunci rusun tetapi belum ditempati.

"Penghuni yang bukan ASN Malra harus keluar serta memberi ketegasan bagi pegawai yang sudah menempati rusun, tetapi masih menunggak untuk segera dibayar," katanya.

Langkah penertiban ini dilakukan karena harus ditempati oleh ASN yang berhak, mengingat masih banyak ASN lingkup Pemkab Malra yang membutuhkan tempat tinggal, dan masih ada yang menumpang pada orang tua maupun mengontrak. Biaya sewa rusun yang berlokasi di Kelurahan Ohoijang Watdek tersebut sebesar Rp 350 ribi per bulan serta uang jaminan Rp 500 ribu. Kamar dilengkapi dengan fasilitas listrik, air, dua kamar tidur dan tempat tidur, ruang tamu, ruang makan, dapur, lemari.

Dia menambahkan, tahun depan Dinas Perkim Malra juga mendapat bantuan satu unit rumah susun sebanyak 42 kamar dan rumah khusus sebanyak 150 unit, di mana bantuan tersebut diharapkan dapat mengatasi banyaknya ASN di Malra yang belum memiliki tempat tinggal tetap.

Selain itu, pada tahun ini pihaknya mempgramkan untuk melakukan bedah 30 unit rumah warga yang tersebar di beberapa ohoi, yakni Langgur (Ohoibun dan Pokarina), Mastur, dan Wain dengan mengunakan APBD. Sementara peningkatan kualitas rumah bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2020 diperuntukan di wilayah Kecamatan Kei Besar Utara Barat sebanyak 312 unit.

"Surfei sudah dilakukan dan yang berhak menerima adalah mereka yang kurang mampu, dan bantuannya dalam bentuk non material seperti besi, semen dan keramik," tandas Afan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement