REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyebutkan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berencana mengobservasi selama 28 hari setelah pemulangan kru kapal pesiar Diamond Princess sudah tepat. Pemerintah Indonesia pada hari menjemput WNI yang kini masih berada di Diamond Princess.
"Ya, betul, sudah tepat," kata Ketua umum PDPI dr Agus Dwi Susanto, Jumat (28/2).
Agus mengatakan, masa inkubasi virus COVID-19 menurut standar WHO memang antara 2-14 hari. Namun, seiring perkembangannya, kasus COVID-19 di kapal Diamond Princess menginfeksi lebih banyak orang dibandingkan di tempat lain sehingga diduga mengalami mutasi dan memiliki tingkat bahaya yang berbeda dibandingkan penemuan kasus-kasus di tempat lain.
"Ini kan virus baru yang banyak juga sifat-sifatnya belum diketahui, sehingga kejadian kasus di Yokohama (di Kapal Diamond Princess) angka proporsi infeksinya cukup besar," katanya.
Oleh karena itu, sebagai tindakan pencegahan, keputusan untuk memperpanjang masa observasi menjadi 28 hari, dibandingkan observasi 14 yang yang diberlakukan terhadap WNI dari Wuhan, dinilai sebagai keputusan yang tepat dan penuh pertimbangan.
"Untuk keamanan, tentu pemerintah menggunakan prinsip kehati-hatian. Tentu tidak salah kalau observasi diperpanjang untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan perlunya mengobservasi kembali WNI dari Wuhan karena sebelumnya hanya diobservasi selama 14 hari, ia mengatakan hal itu tidak perlu dilakukan. Ia mengatakan mereka tidak perlu lagi diobservasi karena sudah dinyatakan sehat dan sampai saat ini tidak ditemukan kasus dari para WNI yang sebelumnya diobservasi di Kepulauan Natuna.
"Saya rasa enggak (perlu), karena yang dari Natuna sudah selesai masa karantinanya dan sudah dinyatakan bersih. Sampai sekarang enggak ada yang punya gejala. Tentu tidak perlu diobservasi kembali," katanya.
TAKE