Sabtu 29 Feb 2020 18:04 WIB

Faskes Sumbar Hasilkan 1.899,15 Ton Limbah B3 Tiap Tahun

Rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang membuang limbah medis sembarangan.

Rep: febrian fachri/ Red: Hiru Muhammad
ilustrasi. Seorang perawat menunjukan fasilitas pendukung ruangan isolasi untuk mengantisipasi virus corona di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Dr.M.Djamil, Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/1/2020).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
ilustrasi. Seorang perawat menunjukan fasilitas pendukung ruangan isolasi untuk mengantisipasi virus corona di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Dr.M.Djamil, Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan kini Sumbar menghadapi persoalan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari fasilitas kesehatan. Irwan Prayitno menyebut setiap tahun, Sumbar mencatat 1.899,15 ton dari 2.839 fasilitas kesehatan yang ada.

"Limbah medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan  merupakan masalah yang telah terjadi sejak lama. Masalah yang dihadapi adalah kapasitas pengolah serta limbah medis yang harus dikelola di Sumbar," kata Irwan Prayitno di aditorium Poltekkes Padang, Sabtu (29/2).

Irwan menyebut limbah B3 sangat berbahaya dan jumlahnya sangat banyak tersebut tidak didukung ketersediaan pusat pengolahan limbah medis. Sehingga harus bawa ke Pulau Jawa untuk dimusnahkan.

Menurut aturan menjurut Irwan, pihak rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lainnya tidak boleh membuang limbah medis sembarangan. Sehingga dibutuhkan biaya cukup besar untuk pengiriman limbah B3 ini ke Jawa dengan biaya angkut senilai Rp 20 ribu hingga Rp 40 ribu per kilogram.