REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Komite Keselamatan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberhentikan pelaksanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mulai besok, Senin (2/3) hingga dua minggu ke depan. Terdapat enam alasan yang diungkapkan komite sebagai penyebab utama pemberhentian itu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Konstruksi sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi, Danis Sumadilaga, menuturkan manajamen proyek, buruknya pengelolaan sistem drainase, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang belum memperhatikan aturan menjadi penyebab utama. Alasan-alasan tersebut lebih rinci tertuang dalam surat edaran bernomor BK.03.03-Komite K2/25 tertanggal 27 Februari 2020.
Alasan pertama, pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol. "Sehingga ini berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non-tol," kata Danis dalam keterangannya dikutip Republika, Ahad (1/3).
Alasan kedua, pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek di mana terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan. Danis mengatakan, kondisi itu sangat menganggu fungsi drainase sekitar proyek sekaligs kebersihan dan keselamatan pengguna jalan.
Alasan ketiga, yakni pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung terbukti secara nyata menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek. Genangan itu alhasil menimbulkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan menganggu kelancaran arus transportasi logistik.
Alasan keempat, Danis melanjutkan, pengelolaan sistem drainase yang buruk dan adanya keterlambatan pembangunan saluran drainase yang telah terputus akibat proyek. Kegiatan itu pun menambah risiko banjir. Alasan kelima, terdapat pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIS) di KM 3 +800 tanpa izin.
"Ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan," tegas Danis.
Alasan keenam, yakni proyek disetop terkait dengan pelaksanaan K3, keselamatan lingkungan, serta keselamatan publik yang belum memperhatikan perundangan-undangan di Indonesia. Berbagai alasan itu, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang digarap oleh PT KCIC harus diberhentikan sementara.
"Proyek yang dikerjakan oleh Sinohydro diberhentikan dua minggu sejak tanggal 2 Maret 2020. Pekerjaan dilanjutkan setelah evaluasi menyeluruh dilakukan," ujarnya.
Ia pun menegaskan pelaksanaan konstruksi harus sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M2019 tentang SMKK yang menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan, dan publik yang disetujui Komite Keselamatan Konstruksi.