Ahad 01 Mar 2020 19:07 WIB

Akta Kelahiran dan KK tanpa Stempel Basah di 508 Wilayah

Hanya tinggal enam kabupaten/kota yang belum menerapkan tanda tangan elektronik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar baik untuk masyarakat di 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang ingin mengurus pelayanan administrasi kependudukan. Konsep Dukcapil Go Digital yang menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) membuat penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) kini tak lagi membutuhkan stempel basah kepala dinas.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkap sebanyak 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah menerapkan penerbitan adminduk dengan TTE. "Untuk daerah yang sudah menerapkan TTE ini 508 kabupaten/kota atau 98,8 persen," ujar Zudan melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Ahad (1/3).

Baca Juga

Sementara sisa daerah yang belum menerapkan TTE ini hanya tinggal di enam kabupaten/kota dengan presentase 1,2 persen. "Yang belum enam, yaitu Nias Utara, Nias Barat, Sabu Raijua, Kayong Utara, Bolaang Mongondow Timur dan Maybarat," ujar Zudan.

Sebelumnya, Zudan mengatakan transformasi pelayanan adminduk melalui Dukcapil Go Digital akan memudahkan dan mempercepat penerbitan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. "Dukcapil Go Digital merupakan awal transformasi di bidang Adminduk yaitu dengan diterbitkannya Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Dinas, sekarang telah ditandatangani secara elektronik (TTE)," ujar Zudan.